slot deposit qris depo 10k
bisnis

Mulai Oktober 2026, Transaksi hingga Rp100 Ribu dengan QRIS Kini Bebas Biaya MDR 0 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha. Pengumuman ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, transaksi yang menggunakan QRIS hingga batas maksimal Rp100.000 kini tidak akan dikenakan biaya MDR untuk semua kategori merchant. Hal ini berarti bahwa pelaku usaha dari berbagai sektor tidak akan lagi terbebani oleh biaya tersebut untuk transaksi QRIS yang berada di bawah limit tersebut.

Kebijakan baru mengenai MDR QRIS 0 persen ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2026.

Pengumuman mengenai kebijakan ini dilakukan di Kantor BI yang terletak di Jakarta Pusat, dalam acara Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% sekaligus Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, bersama seluruh anggota Dewan Gubernur BI.

Destry menekankan bahwa perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan salah satu langkah strategis BI dalam memperkuat Sistem Pembayaran Nasional.

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

“Langkah ini sejalan dengan pilar-pilar dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan visi pemerintah, di mana BI terus berupaya menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” kata Destry dalam acara tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.

Sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0 persen hanya diberlakukan untuk usaha mikro (UMi) dan sejumlah kategori merchant tertentu.

Namun, dengan diterapkannya kebijakan baru ini, cakupan transaksi yang mendapatkan MDR 0 persen diperluas hingga mencakup seluruh kategori merchant untuk transaksi yang mencapai Rp100.000.

Untuk merchant yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kebijakan MDR QRIS 0 persen tetap berlaku untuk transaksi dengan nilai yang lebih tinggi, yaitu hingga Rp500.000.

Berikut adalah ketentuan yang berlaku untuk MDR QRIS 0 persen yang mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026:

Dengan adanya perluasan kebijakan ini, BI berharap agar biaya transaksi yang ditanggung oleh pelaku usaha dapat semakin efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan peluang yang lebih besar bagi merchant untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital secara optimal.

Related Articles

Back to top button