Viral Penghulu Tegur Fotografer Saat Akad Nikah, Kemenag Ingatkan Etika Pelayanan

Video seorang penghulu yang memberi teguran kepada seorang fotografer saat berlangsungnya akad nikah di Mojokerto, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi viral di berbagai platform media sosial. Insiden tersebut terjadi ketika sang penghulu memimpin prosesi pernikahan sepasang pengantin.
Peristiwa ini bermula ketika pengantin perempuan mengungkapkan keinginannya untuk meninggalkan ruangan setelah proses akad nikah selesai. Permintaan tersebut disampaikan oleh fotografer kepada penghulu yang bertugas saat itu.
Namun, penghulu justru melayangkan teguran kepada fotografer tersebut. Ia menganggap bahwa tindakan fotografer tersebut telah mengganggu fokusnya dalam memimpin prosesi akad nikah.
“Saya ditegur dengan alasan bahwa ‘pihak perempuan harus tetap berada di sini; jika tidak, maka akad tidak sah.’ Namun, menurut hukum dan syariat, akad tersebut tetap sah dan memenuhi rukun. Saya merasa dimarahi dan ditunjuk oleh penghulu sambil mengatakan ‘tukang foto tidak tahu ngaji!'” demikian penjelasan dari fotografer yang diunggah di akun Instagram Lambeturah, pada Senin (12/10/2026).
Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, memberikan klarifikasi. Zayadi menekankan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama dalam konteks akad nikah, harus dilaksanakan dengan profesionalisme, kesopanan, dan penghormatan yang tinggi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang mungkin timbul. Akad nikah merupakan momen yang sakral bagi pasangan dan keluarga. Oleh karena itu, pelayanan harus mendukung mereka untuk menjalani prosesi tersebut dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujarnya pada Senin (12/10).
Zayadi juga menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti insiden ini dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat. Hasil dari penelaahan ini akan menjadi dasar untuk evaluasi dan penentuan langkah selanjutnya.
“Apabila terindikasi adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan pembinaan atau tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegas Zayadi.
Sementara itu, Zayadi menyampaikan bahwa penghulu yang bersangkutan juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak terkait.
Kemenag juga berencana untuk melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi serta pendekatan dialogis dan persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan, sekaligus upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.



