slot deposit qris depo 10k
otomotif

Mobil Dalam Kredit Dihampiri Debt Collector, Kapan Mereka Dapat Menahan?

Pemilik kendaraan yang masih dalam proses kredit pasti sangat familiar dengan kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulannya. Namun, situasi dapat berubah menjadi rumit ketika pembayaran mulai tertunda, dan debt collector datang untuk meminta agar kendaraan diserahkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, tersebar informasi di media sosial yang menyatakan akan ada penertiban kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Narasi ini bahkan menyertakan keterlibatan polisi dan perusahaan pembiayaan dalam memeriksa dan menarik kendaraan-kendaraan terkait.

Menanggapi hal tersebut, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. Dalam penjelasannya, Korlantas juga menjelaskan mengenai mobil yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.

Lalu, sebenarnya kapan mobil yang masih dalam kredit dapat ditarik oleh pihak debt collector?

Masalah ini terkait erat dengan jaminan fidusia. Dalam konteks pembiayaan kendaraan, mobil yang dibeli dengan cara kredit umumnya dijadikan objek jaminan hingga seluruh kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan tersebut terpenuhi.

Namun, status kendaraan sebagai objek kredit tidak berarti bahwa perusahaan pembiayaan atau debt collector dapat mengambil mobil tersebut kapan saja tanpa prosedur yang jelas.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, menekankan bahwa penilaian mengenai wanprestasi atau pelanggaran kontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penentuan wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui jalur hukum.

Dengan kata lain, meskipun adanya tunggakan dapat menjadi masalah dalam perjanjian kredit, proses penarikan kendaraan tetap memiliki regulasi yang perlu diperhatikan.

Dalam situasi di mana debitur dan perusahaan pembiayaan telah mencapai kesepakatan tentang terjadinya wanprestasi, dan debitur setuju untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka penyerahan bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan pemilik kendaraan menolak untuk menyerahkan mobil secara sukarela, maka eksekusi tidak dapat dilakukan dengan cara paksa.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam kondisi ini, mekanisme eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sangat penting karena debt collector tidak memiliki wewenang yang tidak terbatas untuk mengambil kendaraan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kreditur tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan paksa secara mandiri jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Related Articles

Back to top button