Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Apakah Anda Salah Satunya?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang bernilai Rp900 ribu menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua individu yang bekerja berhak menerima bantuan ini.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status pekerjaan, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batasan penghasilan yang ditentukan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 ini menjadi acuan terbaru dalam pemberian BSU untuk tahun ini.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah dengan jelas mengecualikan beberapa kelompok dari penerima BSU. Lantas, siapa sajakah pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2026? Berikut adalah rinciannya yang kami himpun.
Golongan pertama yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2026 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kategori ini mencakup baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI juga termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU 2026. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun individu tersebut memiliki penghasilan yang memenuhi batas upah yang ditetapkan. Dengan demikian, status sebagai prajurit TNI menjadikan seseorang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan ini.
Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Polri juga tidak berhak menerima BSU 2026. Pengecualian ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa program subsidi upah ditujukan hanya untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam aturan, dan bukan untuk seluruh kelompok masyarakat yang memperoleh penghasilan.
Lebih lanjut, pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan termasuk dalam daftar penerima BSU. Berdasarkan aturan terbaru, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif pada periode tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menerima BSU 2026.
Ketentuan selanjutnya berkaitan dengan penghasilan. Pemerintah telah menetapkan batas gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Dalam situasi ini, batas maksimal gaji akan disesuaikan.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, penting bagi setiap pekerja untuk memahami kriteria yang telah ditetapkan agar tidak terlewatkan dalam mendapatkan bantuan BSU 2026. Pemerintah berharap bahwa bantuan ini dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Maka dari itu, bagi Anda yang merasa berhak untuk menerima BSU, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ada. Jika Anda termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat, sebaiknya cari informasi lebih lanjut mengenai program bantuan lain yang mungkin dapat Anda akses.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, Anda dapat lebih siap dan terinformasi mengenai bantuan yang tersedia. Jangan ragu untuk memeriksa status kepesertaan BPJS dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi.
Diharapkan, informasi ini dapat membantu Anda dalam mengetahui apakah Anda termasuk dalam pekerja yang tidak layak menerima BSU 2026. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan pemerintah terkait bantuan ini agar tidak ketinggalan informasi penting.



