slot deposit qris depo 10k
bisnis

Pemerintah Tagih Hak Negara dari Obligor dan Debitur Meski Utang BLBI Telah Lunas

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menggarisbawahi bahwa pelunasan kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghilangkan hak tagih negara kepada obligor dan debitur.

“Pelunasan ini tidak mempengaruhi hak tagih negara atas kewajiban yang dimiliki oleh para obligor atau debitur BLBI,” jelas Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 September 2026.

Suahasil menambahkan bahwa pemerintah masih memegang hak tagih atas kewajiban dari debitur dan obligor yang aset dan kewajibannya telah dialihkan kepada negara sebagai bagian dari penanganan krisis perbankan yang terjadi.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menagih kewajiban yang masih terutang kepada negara.

“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia telah selesai. Namun, pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban dari debitur dan obligor tersebut, karena hak tagih tetap ada,” ujarnya.

Suahasil juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan membentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang masa kerjanya telah berakhir pada akhir 2024.

Penanganan piutang negara terkait BLBI kini akan dilanjutkan melalui struktur yang ada di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Satgas BLBI memang telah berakhir di akhir tahun 2024, dan dalam kerangka tata kelola pemerintahan, tanggung jawab ini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan,” terang Suahasil.

Ia menjelaskan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tugas penting untuk menagih seluruh piutang negara yang masih terutang.

Menurut Suahasil, mekanisme penagihan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyelesaian kewajiban tersebut.

“Kami berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan hasil pengembaliannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tambahnya.

Related Articles

Back to top button