32 Perusahaan Disanksi Akibat Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Luas lahan yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare, tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat. Dari total perusahaan yang disanksi, 19 di antaranya dikenakan sanksi berupa pembekuan operasional dan kewajiban untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan yang terdampak.
Selain itu, delapan entitas hukum juga diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan ekosistem, sementara lima lainnya telah kehilangan izin usaha mereka. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa sanksi tersebut mencakup berbagai luas areal yang terbakar.
Dwi menjelaskan, “Dari 32 perusahaan yang terlibat, sebanyak 19 perusahaan dikenakan sanksi pembekuan dan diwajibkan untuk memulihkan ekosistem hutan di areal yang terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum lainnya wajib melakukan pemulihan ekosistem atas areal seluas 2.211,19 hektare, dan lima subjek hukum telah dicabut izin usahanya,” ungkapnya pada Senin, (19/10/26).
Ia menambahkan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan hukum yang penting untuk memastikan bahwa para pemegang izin memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi hutan serta mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesi yang mereka kelola.
Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang termasuk dalam daftar yang disanksi. Beberapa di antaranya adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Perusahaan-perusahaan lainnya yang juga terlibat tersebar di beberapa provinsi, yaitu dua di Jambi, lima di Sumatra Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, serta satu di Kalimantan Utara.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga sedang menangani kasus dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya sudah memasuki proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 12 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan satu korporasi yang juga dihadapkan pada dakwaan. Selain itu, dua entitas korporasi telah memasuki tahap P-22, yang berarti penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Dwi menekankan bahwa penanganan masalah karhutla tidak hanya sekadar memadamkan api. Pemerintah juga berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner yang terlibat dalam kegiatan tersebut.




