Aksi Botok Siram Jubir PN Pati dan Sumpah Pocong Mengundang Reaksi Tegas MA dan KY

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang akrab disapa Botok, kembali menarik perhatian publik setelah pertemuan audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang berujung pada ketegangan yang cukup tinggi.
Pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, Botok bersama beberapa tokoh AMPB terlibat dalam konflik yang intens dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Ketegangan semakin meningkat ketika Botok menuduh adanya praktik pemerasan dan suap yang diduga mencapai angka fantastis sebesar Rp 1 miliar.
Kejadian yang sempat viral ini diwarnai dengan aksi Botok yang menyiramkan air minum ke arah Retno, sekaligus menantang untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran tuduhannya.
Insiden ini langsung mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY), yang menanggapi situasi tersebut dengan ketegasan.
Hakim PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, dalam sebuah kolom resmi MA, menekankan pentingnya menjaga batas antara penyampaian keberatan dan tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi.
Kadek menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengkritik, meminta penjelasan, serta melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati keselamatan orang lain dan merujuk pada kemerdekaan pengadilan dalam proses peradilan.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugas mereka secara sah.
Pasal 348 mengatur tentang perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, termasuk mereka yang bertindak sesuai peraturan perundang-undangan atau perintah resmi pejabat.
“Dalam konteks insiden penyiraman air ini, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pemeriksaan mendalam terkait cara tindakan dilakukan, unsur kekerasan atau ancaman yang ada, serta kedudukan dan tugas orang yang menjadi sasaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti seperti rekaman, keterangan saksi, dan informasi lainnya sangat diperlukan untuk menentukan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Kadek, insiden yang melibatkan Botok dan rekan-rekannya ini juga relevan untuk dibahas dalam konteks contempt of court, yang merupakan tindakan merendahkan kewibawaan atau mengganggu jalannya proses peradilan, meskipun istilah tersebut tidak secara otomatis mengarah pada penerapan pasal pidana tertentu.
Di samping itu, tuduhan mengenai penerimaan suap dan pemerasan yang mencapai Rp 1 miliar yang disampaikan oleh Botok dan kelompoknya merupakan persoalan yang tidak kalah serius.
“Siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut sebaiknya melaporkannya kepada lembaga berwenang, dengan mencantumkan siapa yang terlibat, waktu dan tempat peristiwa, bagaimana proses pemberian dilakukan, serta bukti atau informasi awal yang tersedia,” tegasnya.




