Cek Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan pada Selasa 28 April 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Selasa, 28 April 2026, di berbagai lokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Untuk area DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis. Masyarakat Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dapat mendapatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Di Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, untuk warga Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata menjadi tempat yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM.
Jam operasional layanan SIM Keliling di Jakarta adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sebaiknya, masyarakat datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang berada di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan di sejumlah lokasi alternatif yang menyediakan gerai SIM.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masanya masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon perlu membawa KTP yang masih valid, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang berkelanjutan setiap hari kerja, masyarakat disarankan untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM agar tetap merasa nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya.



