kpkgg
berita

Polisi Tingkatkan Penyidikan Kasus Gluten Free Palsu untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Jakarta – Kasus Bake n Grind yang belakangan ini menjadi sorotan di media sosial kini ditangani oleh pihak kepolisian melalui dua laporan yang berbeda. Polda Metro Jaya menangani laporan dari Felicia Elizabeth (FE) terhadap FN, sementara laporan dari FN terhadap FE ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Benar, saat ini terdapat dua laporan yang saling berkaitan. Kedua perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai dengan objek laporan masing-masing,” jelas Budi saat dihubungi pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Menurut penjelasan Budi, laporan dari FE terhadap FN dibuat di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, masalah pangan, serta tindak pidana pencucian uang.

“Laporan F.E. terhadap F.N. terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang telah dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Saat ini, perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam rangka penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memanggil FE sebagai pelapor dan telah memeriksa 12 orang saksi. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk FN.

“Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan 12 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk F.N., serta meminta keterangan dari ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen,” ujar Budi.

Di sisi lain, FN juga melaporkan FE terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada tanggal 26 Desember 2025 dan kini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Sementara itu, laporan F.N. terhadap F.E. yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik telah diajukan pada 26 Desember 2025 dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Proses penyidikan untuk perkara ini juga telah dimulai,” lanjut Budi.

Untuk laporan kedua, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi, serta melibatkan ahli pidana dan ahli bahasa. Polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa telepon genggam.

“Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, beberapa saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam yang terkait dengan kasus ini,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button