slot deposit qris depo 10k
berita

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Segera Disidangkan Terkait Penyitaan Aset

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada hari Jumat, 4 September 2026.

Permohonan praperadilan ini merupakan langkah hukum terbaru yang diambil oleh Lodewyk untuk menantang tindakan yang diambil oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dikelola oleh PN Jakarta Selatan, sidang perdana ini dijadwalkan dengan agenda pemanggilan semua pihak yang terlibat.

“Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak,” demikian informasi yang tercantum dalam sistem SIPP pada tanggal 29 Agustus 2026.

Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan terbaru ini, Lodewyk berupaya untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun, informasi di SIPP PN Jakarta Selatan belum mencantumkan petitum atau tuntutan yang diajukan oleh Lodewyk dalam permohonan tersebut. Nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini juga belum tertera dalam informasi yang tersedia.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 September mendatang akan menjadi langkah awal bagi pengadilan untuk memproses permohonan praperadilan ini.

Langkah hukum yang diambil oleh Lodewyk kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat terkait kasus yang sama.

Akan tetapi, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan itu, PN Jakarta Pusat tidak dapat mengulas pokok permohonan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipermasalahkan Lodewyk.

Sebelumnya, Lodewyk juga sempat menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.

Kini, Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan objek yang berbeda, yakni terkait pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung.

Related Articles

Back to top button