slot deposit qris depo 10k
lifestyle

Minuman Manis Dapat Rapor Gizi, Cek Kandungan Gula dengan Level A hingga D

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi baru yang mengatur pencantuman label gizi pada produk pangan siap saji, terutama pada kategori minuman manis. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan transparansi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk yang mereka konsumsi sehari-hari.

Regulasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, yang resmi diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Penerapan label ini difokuskan pada penyedia makanan siap saji dalam skala besar, khususnya untuk berbagai jenis minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, dan minuman cepat saji lainnya. Mari kita lihat lebih lanjut tentang hal ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan ini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa label yang dikenal dengan nama Nutri-Level dirancang untuk menginformasikan masyarakat tentang jumlah gula yang terkandung dalam minuman-minuman yang banyak dikonsumsi.

Dalam unggahannya, Budi menyatakan, “#BGS resmi meluncurkan label Nutri Level sebagai pengingat akan jumlah gula yang terdapat dalam setiap minuman cepat saji,” sebagaimana dikutip pada Senin, 20 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Sekarang, saya secara resmi memperkenalkan label Nutri-Level untuk menjelaskan kandungan gula di setiap minuman.”

Sebagai contoh, Budi menunjukkan minuman matcha frappe yang dinilai memiliki kandungan gula yang tinggi. “Contohnya, minuman matcha frappe ini mengandung 50 gram gula dalam satu gelas, yang sudah mencapai batas konsumsi gula harian untuk orang dewasa. Setelah menikmati satu gelas matcha frappe, Anda tidak disarankan lagi untuk mengonsumsi gula dari makanan atau minuman lainnya sepanjang hari.”

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyakit tidak menular yang terkait dengan konsumsi GGL berlebihan, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Dalam penjelasannya, Kemenkes mencatat bahwa terdapat empat penyakit dengan beban biaya terbesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang berhubungan dengan konsumsi GGL berlebihan. Salah satunya adalah gagal ginjal, yang beban biayanya meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada tahun 2025, dibandingkan dengan Rp2,32 triliun pada tahun 2019.

Label Nutri-Level dibedakan menjadi empat kategori, yakni Level A, B, C, dan D. Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL terendah, sedangkan Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah, yang menunjukkan kandungan gula tertinggi.

Related Articles

Back to top button