15 Bank yang Ditutup OJK di 2026: Daftar Lengkap dan Lokasi hingga Oktober

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin operasi dari 15 bank di Indonesia sepanjang tahun 2026 hingga akhir bulan Oktober. Bank-bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai wilayah di tanah air.
Bank terakhir yang dicabut izinnya dalam daftar tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten.
Keputusan pencabutan izin operasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2026.
Bank ini beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Sebelum pencabutan izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK terlebih dahulu telah menutup 14 bank lainnya sejak awal Januari 2026. Proses pencabutan izin ini dilakukan secara bertahap, meliputi berbagai daerah mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Bali.
Dengan demikian, total jumlah bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2026 telah mencapai 15 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026.
Proses pencabutan izin usaha bank oleh OJK berlangsung secara berkala hampir setiap bulan. Mayoritas bank yang ditutup adalah BPR, dengan beberapa di antaranya merupakan BPRS.
Berikut adalah daftar lengkap 15 bank yang izin operasinya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2026 hingga 25 September:
Januari 2026
Februari 2026
Maret 2026
April 2026
Juni 2026
Juli 2026




