slot deposit qris depo 10k
bola

5 Fakta Sanksi Komdis PSSI ke Persija: Dilarang Main di Jakarta, Denda Rp130 Juta

— Paragraf 1 —

VIVA – Persija Jakarta mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah pertandingan melawan Persib Bandung pada pekan kedua Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

— Paragraf 2 —

Dalam keputusan tersebut, Persija dikenai denda total Rp130 juta dan panitia pelaksana pertandingan dilarang menggelar dua laga kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

— Paragraf 3 —

Komdis PSSI mencatat tiga pelanggaran dalam keputusan sanksi. Dua pelanggaran berujung denda masing-masing Rp60 juta dan Rp30 juta, sementara rangkaian kejadian lainnya membuat panitia pelaksana Persija mendapat larangan menggelar dua laga kandang di tiga wilayah tersebut sekaligus denda Rp40 juta.

— Paragraf 4 —

Berikut 5 fakta terkait sanksi Komdis PSSI ke Persija Jakarta:

— Paragraf 5 —

Pelanggaran pertama terjadi menjelang pertandingan berakhir.

— Paragraf 6 —

Komdis PSSI mencatat tiga buah flare dinyalakan di Tribun Utara ketika pertandingan memasuki menit ke-90+3. Pada waktu yang sama, sebuah petasan dilempar dari Tribun Barat.

— Paragraf 7 —

Aksi tersebut dilakukan oleh suporter Persija Jakarta, Jakmania. Atas pelanggaran itu, Persija dikenai denda sebesar Rp60 juta.

— Paragraf 8 —

Dalam keputusan Komdis PSSI, sanksi tersebut merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

— Paragraf 9 —

Pelanggaran kedua terjadi ketika pertandingan baru memasuki menit ke-39.

— Paragraf 10 —

Sebanyak empat kemasan air minum dilemparkan dari arah Tribun Barat menuju pemain Persib Bandung.

— Paragraf 11 —

Benda-benda tersebut tidak mengenai pemain Persib. Meski demikian, tindakan tersebut tetap tercatat sebagai pelanggaran disiplin oleh Komdis PSSI.

— Paragraf 12 —

Persija kemudian dikenai denda sebesar Rp30 juta atas kejadian tersebut.

— Paragraf 13 —

Sanksi ini juga merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

— Paragraf 14 —

Dalam keputusan Komdis PSSI disebutkan adanya penyalaan kembang api di area hotel tempat tim Persib Bandung menginap sebelum pertandingan. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.

— Paragraf 15 —

Selain kejadian di hotel, Komdis PSSI juga mencatat sejumlah peristiwa kerusuhan yang berkaitan dengan pertandingan Persija kontra Persib.

Related Articles

Back to top button