Kasus Pelecehan di UI dan Unpad: Ketua DPR RI Menuntut Proses Hukum yang Adil

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, telah memberikan tanggapan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Universitas Padjajaran (Unpad). Ia menekankan bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual tidak seharusnya terjadi di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan.
Puan menyatakan penolakan tegas terhadap semua bentuk pelecehan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pelaku pelecehan harus dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak adanya kekerasan seksual di mana pun. Proses hukum harus dilakukan secara adil,” ungkap Puan saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Selain itu, Puan juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan tinggi seharusnya berperan dalam memberikan pendidikan yang menyeluruh serta menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika.
Ketua DPR mengingatkan agar insiden seperti yang terjadi di FH UI tidak terulang kembali.
“Institusi pendidikan tinggi harus mampu menjaga keadilan dan tidak membiarkan kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Menyikapi maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di berbagai kampus lain, Puan menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik yang ada.
“Perlu dilakukan evaluasi, dan semua pihak harus berani berbicara mengenai isu ini. Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tambahnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang terlibat telah dikenakan sanksi penonaktifan akademik sementara sebagai langkah awal penanganan kasus ini.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses investigasi.
“Rekomendasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara optimal, objektif, dan berkeadilan,” jelas Erwin dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.




