Menteri Rosan Tunjukkan Respons Positif Investor Asia terhadap PFII

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa respon dari investor serta pengelola kekayaan keluarga (family office) asal Asia terhadap pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sangat positif.
Dalam kesempatan yang diadakan di Nusa Dua, Bali, terdapat kehadiran 110 pihak yang terdiri dari investor dan family office, meskipun hanya 70 pihak yang diundang. Pertemuan ini menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi dari para peserta.
Rosan menyampaikan, “Kami mengundang 70 pihak dari Asia, tetapi yang hadir mencapai 110. Respons yang didapatkan sangat menggembirakan.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada 15 Agustus 2026.
Meskipun demikian, Rosan menegaskan bahwa para investor dan family office tersebut ingin memastikan bahwa struktur dan format PFII memenuhi standar internasional. Ia menambahkan, “Tentunya mereka ingin memastikan bahwa struktur dari PFII ini benar-benar sesuai dengan yang diharapkan di tingkat global.”
Menurut Rosan, untuk menarik minat dan kepercayaan dari investor serta family office, pengembangan PFII memerlukan perencanaan yang matang. Saat ini, penjajakan yang dilakukan baru mencakup investor dan family office dari wilayah Asia.
“Kemarin, kami hanya bertemu dengan investor dan family office dari Asia,” jelas Rosan.
Ia juga menjelaskan bahwa penjajakan ini belum meliputi investor maupun family office dari Eropa atau Timur Tengah. Mengenai lokasi, Rosan menginformasikan bahwa PFII direncanakan untuk berada di Jakarta pada tahap awal agar dapat segera beroperasi.
Pengembangan PFII juga direncanakan akan dilakukan di Bali, namun pembangunan infrastruktur dan gedung di wilayah tersebut memerlukan waktu yang lebih lama. Rosan menambahkan, “Untuk awal ini, lokasi di Jakarta dipilih karena Bapak Presiden ingin agar semua proses dapat segera dimulai. Meskipun Bali juga dalam rencana, pembangunan infrastruktur di sana tentu akan memakan waktu.”
Dalam penjelasannya, Rosan menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan PFII. Ia juga menegaskan bahwa pusat finansial ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).




