slot deposit qris depo 10k
bisnis

Harga Komoditas Meningkat Lagi, Indonesia Perlu Windfall Tax untuk Maksimalkan Penerimaan

Artikel ini disusun oleh Dr. Ariyo DP Irhamna, seorang ekonom di INDEF serta dosen di Universitas Paramadina.

Setiap kali harga minyak global mengalami lonjakan yang signifikan, beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) pun meningkat. Indonesia, yang merupakan net-importir minyak dengan produksi sekitar 600 ribu barel per hari, tetapi konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, menghadapi dilema berulang kali. Meski penerimaan dari sektor hulu mengalami kenaikan, tanpa adanya instrumen untuk menangkap windfall, sebagian besar keuntungan ekonomi tersebut tidak masuk ke kas negara.

Blokade Selat Hormuz oleh Amerika Serikat sejak 13 April 2026 telah menyebabkan harga minyak Brent melambung di atas US$100 per barel. Pada periode kedua April 2026, Harga Batubara Acuan (HBA) juga mengalami kenaikan menjadi US$103,43 per ton. Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2022, harga batubara Newcastle melonjak hingga 486 persen dibandingkan dengan tahun 2020, membuat margin perusahaan batubara beralih dari minus 0,60 persen pada tahun 2020 menjadi 22,43 persen pada tahun 2021. Di saat yang sama, Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax untuk memanfaatkan situasi tersebut.

Berapa besar potensi penerimaan yang terlewat? Simulasi yang dilakukan dalam kebijakan publik menunjukkan bahwa pada tahun 2022, ketika harga komoditas mencapai puncaknya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) dapat menambah pendapatan sekitar Rp223 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp192 triliun berasal dari sektor batubara dan Rp31 triliun dari sektor minyak dan gas (migas), yang setara dengan 1,14 persen dari produk domestik bruto (PDB). Rata-rata, potensi penerimaan yang tidak tertangkap selama periode 2017 hingga 2024 dapat mencapai sekitar Rp67 triliun per tahun.

Masalah utama terletak pada sistem royalti yang berbasis pada pendapatan kotor, yaitu hasil perkalian antara harga dan volume, alih-alih berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Pada tahun 2022, ketika harga batubara menyentuh US$345 per ton, negara hanya berhasil menangkap sekitar 10-15 persen dari economic rent. Sebaliknya, ketika harga jatuh ke tingkat US$61 per ton pada tahun 2020, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent.

Pemerintah tidak memanfaatkan kesempatan untuk menangkap keuntungan ekonomi saat harga komoditas tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor malah menekan margin perusahaan yang sudah sangat tipis.

Analisis dalam dokumen kebijakan menghitung elastisitas PNBP SDA sektor terhadap fluktuasi harga komoditas dari tahun 2013 hingga 2023, serta melakukan simulasi counterfactual agregat dengan memanfaatkan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode 2009 hingga 2023. Hasil analisis ini mengungkapkan empat temuan penting.

Pertama, PRRT (Pajak Royalti Sumber Daya Alam) hanya memungut saat harga komoditas berada pada level tinggi.

Related Articles

Back to top button