Pemerintah Bentuk Badan Khusus untuk Sektor Minyak dan Gas Bumi di Bawah Pengawasan Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang akan berada di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan bahwa pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. RUU tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan DPR setelah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan ini.
“Saya akan menjelaskan lebih lanjut saat pembahasan Undang-Undang. Namun, yang pasti lembaga ini akan berada di bawah tanggung jawab langsung Bapak Presiden, dan hal tersebut sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis.
Pemerintah kini tengah mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK Migas, terutama dalam aspek perizinan. Ini penting agar proses perizinan lintas sektor tidak menghambat peningkatan produksi migas nasional.
“Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghalang bagi peningkatan lifting migas kita,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Bahlil menekankan bahwa penguatan BUK Migas tidak akan menghilangkan kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan penguatan ini, proses-proses yang seharusnya tetap berada dalam kewenangan masing-masing kementerian tidak akan terpengaruh,” jelas Bahlil lebih lanjut.
Selain fokus pada perizinan, Bahlil juga menyatakan bahwa BUK Migas nantinya akan diberikan fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas ini diharapkan mencakup aspek-aspek kerjasama dalam pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery dan bentuk kerjasama lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Kita akan tetap melaksanakan ini, hanya model yang akan kita dorong. Fleksibilitas dalam negosiasi dengan sektor swasta maupun pemerintah, baik dalam hal cost recovery atau bentuk kerjasama lainnya yang saling menguntungkan, akan terus kita lakukan,” terang Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa saat ini belum bisa menjelaskan secara terperinci apakah BUK Migas akan menggantikan atau mengubah struktur kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Saya belum dapat memberikan jawaban yang pasti mengenai hal itu. Namun, yang jelas, badan usaha khusus ini akan berada di bawah tanggung jawab langsung Bapak Presiden,” pungkasnya.




