Bereskan Kasus Lapas Cibinong, Menimpa Instruksikan Audit Dugaan Pungli Remisi

Jakarta – Dalam upaya serius menyelesaikan isu yang berkaitan dengan Lapas Cibinong, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, telah memberikan instruksi kepada Inspektur Jenderal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap temuan dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar di lingkungan Lapas.
Agus menegaskan bahwa jika audit menemukan adanya indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pungli, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya telah meminta agar remisi diaudit oleh Pak Irjen. Apabila ada temuan, kami akan mengambil langkah yang diperlukan,” ungkap Agus usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).
Audit yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz.
Menimipas menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada terpidana yang terlibat dalam kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidak sesuai prosedur.
Ia pun memutuskan untuk mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz. “Ya, kami cabut (status bebas bersyaratnya) karena ada penyimpangan dalam proses remisi,” jelas Agus dengan tegas.
Kasus dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan muncul berdasarkan laporan yang diterima oleh Ombudsman RI.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasaha, pada konferensi pers di Kemenimipas, mendorong kementerian untuk memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi pungutan liar serta praktik transaksional yang melibatkan petugas dan narapidana.
Syafrida menyatakan bahwa setelah melakukan inspeksi mendalam di Lapas Kelas IIA Cibinong, banyak laporan yang diterima terkait dugaan pungli, baik melalui pengaduan langsung ke kantor Ombudsman maupun lewat surat.
“Praktik pungli ini tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga terjadi di antara sesama narapidana. Ini perlu menjadi perhatian serius agar narapidana tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap satu sama lain,” ungkap Syafrida.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia ketika seorang narapidana tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.
Narapidana yang tidak memenuhi permintaan tersebut berisiko mengalami penyiksaan, seperti disiksa dengan cairan dari botol bekas yang dibakar.




