kpkgg
berita

Motif ARM Laporkan Gibran ke Bareskrim Polri: Suara Warga Kampung yang Perlu Didengar

Jakarta – Setelah isu mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, kini perhatian publik teralih pada laporan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ke Bareskrim Polri.

Kabar yang beredar luas di media sosial ini langsung menarik perhatian masyarakat, menimbulkan berbagai komentar dan pertanyaan mengenai alasan di balik tindakan ARM melaporkan Gibran.

D. Samsudin, salah satu anggota dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), mengungkapkan motif di balik pelaporan tersebut.

Pria yang akrab disapa Ustaz Raja ini mengaku telah lama memiliki niat untuk melaporkan Gibran, namun baru kini kesempatan itu bisa terwujud.

“Saya sudah lama ingin melakukan laporan terhadap saudara Gibran, tetapi tidak ada waktu yang tepat. Kini saya alumni dari Banten, dan juga santri dari Buya Dimyati serta Buya Mufassir,” jelas Samsudin seperti yang dilaporkan pada Senin (5/10/2026).

Ia menekankan bahwa laporan ini tidak berhubungan dengan latar belakang Gibran atau daerah asalnya. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa laporan tersebut berhubungan dengan masalah dokumen pendidikan yang digunakan oleh Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam pemilu 2024.

“Kami melaporkan saudara Gibran karena ia menjadi wakil presiden hanya berdasarkan surat keterangan (suket),” ungkapnya.

Ia juga mengekspresikan rasa kecewa terhadap situasi pendidikan dan peluang kerja yang dihadapi oleh masyarakat.

“Kami dari kalangan masyarakat biasa, sangat berjuang keras untuk mendidik anak hingga jenjang SLTA, namun tiba-tiba anak yang hanya bermodalkan suket bisa menjadi wapres,” tuturnya, menggambarkan kegundahannya.

Dengan demikian, ia berharap agar laporan yang diajukan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami mohon kepada Pak Jenderal Sigit dan Pak Ario Seto untuk memberikan izin dan segera memproses laporan ini,” tambahnya.

Diketahui bahwa laporan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) ke SPKT Bareskrim Polri pada siang hari, Sabtu (3/10/2026).

Pelapor mencurigai adanya ketidakbenaran dalam informasi yang dicantumkan dalam surat keterangan pendidikan yang digunakan oleh Gibran.

Selain Gibran, pihak yang menerbitkan surat tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Related Articles

Back to top button