slot deposit qris depo 10k
berita

Baleg DPR Tegaskan Perlu Revisi UU Parpol untuk Mencegah Korupsi di Indonesia

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengemukakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) harus mengalami revisi. Langkah ini dianggap penting untuk merapikan sumber dan pengelolaan keuangan partai politik, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Doli, perlunya penyempurnaan UU Parpol sangat mendesak, mengingat adanya perubahan dinamika politik yang berkembang, baik dari segi empiris maupun pemikiran yang semakin matang.

“Dalam proses revisi UU tersebut, salah satu aspek krusial yang perlu didiskusikan adalah mengenai sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ungkap Doli saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah 28 tahun reformasi, dia menegaskan pentingnya penguatan dan pelembagaan politik di dalam masyarakat melalui pengembangan partai politik yang lebih terstruktur.

Oleh karena itu, Doli berpendapat bahwa semua pihak harus berkomitmen untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang dikelola secara modern dan mandiri. Kaderisasi dalam partai politik, menurutnya, harus menjadi suatu kebutuhan yang terhubung dengan aspirasi dan keinginan rakyat.

Dia menambahkan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur demokrasi. Dalam pandangannya, institusi pemerintah merupakan hasil dari proses pemilihan umum yang diorganisir oleh partai politik.

“Di dalam pemilu, partai politik dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah dua unsur yang sangat penting,” kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Dengan demikian, Doli menyatakan bahwa partai politik, pemilu, dan pemerintahan saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam konteks demokrasi. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, semua elemen tersebut harus berfungsi dengan optimal.

Selain itu, Doli juga menilai bahwa revisi terhadap UU Pemilu sudah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang bertujuan untuk memperkuat sistem politik. Dalam konteks ini, perlu dilakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Bila kita ingin memiliki institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya juga harus baik. Sistem pemilu yang efektif akan menjadi sempurna jika partai-partai politik yang terlibat juga berkualitas,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan perlunya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup yang mencakup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Related Articles

Back to top button