Banner dan Video Iklan Film ‘Aku Harus Mati’ Dilepas Karena Dinilai Tidak Ramah Anak

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk menertibkan iklan film horor ‘Aku Harus Mati’ dengan mencopot banner dan video promosi di tiga lokasi setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang menilai materi promosi tersebut terlalu menakutkan dan tidak ramah anak, pada hari Minggu.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi yang terkena penertiban mencakup Jalan Puri Kembangan di Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di wilayah Jakarta Barat, dan Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.
“Sejumlah tiga titik telah kami tertibkan, terdiri dari dua lokasi banner dan satu lokasi videotron,” ungkap Yustinus dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu.
Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap membuka saluran pengaduan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat.
“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di lokasi-lokasi lainnya,” tuturnya.
Menurut Yustinus, ruang publik seharusnya mencerminkan tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.
Dengan demikian, setiap materi komunikasi yang dipasang di ruang publik perlu mempertimbangkan aspek kepatutan serta dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat luas.
“Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika iklan serupa masih ditemukan,” tegasnya.




