Bareskrim Menetapkan Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Anton diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan hutan melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle. Aktivitas tambang tersebut terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti adanya pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan di luar area izin yang telah ditentukan.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilaksanakan di luar batas izin yang berlaku,” pungkasnya pada hari Senin, 16 Maret 2026.
Selama proses penyelidikan, pihak penyidik juga mencatat bahwa perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi operasional yang bersangkutan.
Saat ini, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dihentikan, dan area yang terlibat telah diberi garis penyitaan oleh pihak penyidik.
Tidak hanya Anton, Bareskrim Polri juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
“Langkah penindakan ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2025,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memanggil sebanyak 27 orang saksi untuk memberikan keterangan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi tambang.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta sebuah buku catatan ritase yang diduga berhubungan dengan kegiatan pengangkutan hasil tambang.
Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
Kedua tersangka, Anton Timbang dan M. Sanggoleo, dijerat dengan Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara serta denda yang mencapai Rp100 miliar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi kekayaan alam negara dari praktik penambangan ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.




