Dosen UBL Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan diterima pada tanggal 14 April 2026.
Laporan ini diajukan oleh seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) yang dikenal dengan inisial ARN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal yang sama. Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang dosen berinisial Y (48 tahun) yang mengajar di universitas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan bahwa laporan yang diterima telah ditindaklanjuti dengan mengalihkan penanganan ke direktorat yang berwenang.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganan lebih lanjut, kami telah merekomendasikan kasus ini ke Ditres PPA dan PPO, mengingat sifat perkara yang berkaitan dengan dugaan TPKS,” jelas Kombes Budi Hermanto pada hari Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, dengan pendekatan yang profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini juga akan mempertimbangkan alat bukti yang ada serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya secara profesional berdasarkan bukti yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan yang masuk, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, dengan serius dan sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan pidana untuk segera melapor agar kasus tersebut bisa segera ditangani oleh pihak kepolisian.
“Setiap laporan yang kami terima akan kami tangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tuturnya.




