Febrie Adriansyah Berhasil Mengakuisisi Kafe de’Clan Cipete Setelah Sering Nongkrong di Sana

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, ternyata memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Don Ritto alias Idon. Hubungan ini tidak hanya terbatas pada dunia hukum, melainkan juga mencakup aspek bisnis yang lebih luas.
Menurut informasi dari jaksa, kedekatan antara Febrie dan Don Ritto sudah terjalin sejak mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Seiring berjalannya waktu, hubungan ini terus berkembang seiring dengan karir Febrie yang semakin cemerlang di lingkungan kejaksaan.
Di samping Don Ritto, Febrie juga memiliki koneksi yang cukup lama dengan Nurman Herin, yang merupakan teman kuliah Febrie. Persahabatan ini menjadi salah satu fondasi yang menghubungkan mereka dalam berbagai kegiatan sosial dan profesional.
Jaksa menyatakan, “Terdakwa telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa perkuliahan, yang mana ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada tahun 2012, Don Ritto menjadi advokat di Bandung.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa persahabatan mereka telah terjalin lama dan saling mendukung dalam karir masing-masing.
Sementara itu, sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho masuk dalam lingkaran pertemanan ini ketika Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur antara tahun 2013 dan 2015. Keberadaan Ferry menambah dinamika dalam kelompok persahabatan ini.
Persahabatan di antara mereka terus berlanjut, dan Febrie, Don Ritto, Nurman, serta Ferry sering kali menghabiskan waktu bersama di sebuah restoran Prancis yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Momen-momen ini menjadi bagian penting dari interaksi sosial mereka.
Jaksa menambahkan, “Ferry Yanto Hongkiriwang juga sering ikut berkumpul bersama dengan Terdakwa, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.” Ini menunjukkan bahwa interaksi mereka tidak hanya terbatas pada urusan profesional, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Dari interaksi yang intens ini, muncul fakta menarik dalam dakwaan. Sekitar tahun 2020, Febrie diduga meminta Don Ritto untuk melakukan akuisisi terhadap restoran tersebut melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Langkah ini menunjukkan bahwa Febrie memiliki rencana bisnis yang ambisius.
Dalam akuisisi ini, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas pada PT De Clan Kulinari Nusantara dengan kepemilikan sebanyak 9.999 saham. Nilai saham tersebut mencapai Rp999 juta, yang menunjukkan betapa seriusnya langkah bisnis ini.
Jaksa menjelaskan, “Pada sekitar tahun 2020, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De’ Clan.” Ini adalah langkah strategis yang memperluas portofolio bisnis mereka di sektor kuliner.
Namun, dalam dakwaannya, pihak jaksa juga mengungkapkan bahwa Febrie dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan, dengan total aliran dana mencapai Rp346 miliar dan US$440.990 antara tahun 2020 hingga 2026. Ini adalah tuduhan serius yang menambah kompleksitas kasus ini.
Selain uang, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa menerima sejumlah aset berharga. Modus yang diduga mereka lakukan adalah memanfaatkan orang-orang kepercayaan untuk membantu pihak-pihak yang terjerat hukum agar bisa terbebas dari masalah hukum yang dihadapi. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik yang mereka lakukan.




