KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dalam langkah terbaru ini, lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka baru dalam kasus yang tengah ditangani. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari para tersangka yang ditetapkan ini kepada publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa keputusan untuk menetapkan delapan tersangka tersebut diambil pada bulan September 2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada bulan September yang lalu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (8/10/26).
Budi juga menginformasikan bahwa salah satu kelompok yang terlibat dalam penetapan tersangka berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
“Dari pihak BBPJN,” ungkapnya.
Namun, KPK masih enggan untuk mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan memberikan pembaruan karena proses penyidikan masih terus berlanjut,” tuturnya.
Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga memanggil delapan saksi untuk diperiksa pada hari Rabu kemarin. Akan tetapi, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi undangan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Di antara mereka yang hadir adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, dan Rahmad Parulian.
Selain itu, ada juga mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal dan Heri Handoko, serta mantan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.
Sementara itu, mantan PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan.
“Dari delapan orang yang seharusnya diperiksa hari ini, satu saksi, yaitu MNS (Munson), meminta untuk dijadwalkan ulang, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir sesuai panggilan,” jelas Budi.
Ketika ditanya apakah ada di antara saksi-saksi yang diperiksa yang sudah berstatus sebagai tersangka, Budi tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia kembali meminta agar publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK.




