slot deposit qris depo 10k
religi

Hukum Berkurban Menggunakan Paylater dan Pinjol dalam Perspektif Islam yang Valid

Jakarta – Menjelang perayaan Idul Adha, semangat untuk melaksanakan ibadah kurban sering kali meningkat. Namun, dengan banyaknya pilihan layanan keuangan digital yang tersedia, sejumlah orang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan paylater atau pinjaman online (pinjol) untuk membeli hewan kurban.

Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum berkurban dengan menggunakan dana pinjaman? Apakah ibadah tersebut tetap sah, dan apakah metode ini diperbolehkan dalam Islam? Mari kita eksplor lebih jauh untuk menemukan jawabannya.

Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakad, yang berarti sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakannya.

“Prinsip utama dalam pelaksanaan kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk melaksanakan kurban, maka ia sebenarnya belum memenuhi syarat yang dianjurkan,” ungkap Ahmad dalam keterangannya, yang diterima pada Selasa, 28 April 2026.

Menurut dia, kemampuan ekonomi menjadi faktor kunci dalam menunaikan kurban. Dengan kata lain, seseorang tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban jika kondisi keuangannya tidak mendukung.

Ahmad juga menekankan pentingnya mempertimbangkan penggunaan layanan paylater dan pinjaman online secara hati-hati, terutama jika layanan tersebut melibatkan bunga atau unsur riba. Dalam banyak kajian fikih, transaksi yang mengandung riba dinilai terlarang, meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

“Secara syariat, pelaksanaan kurban tetap sah selama semua syarat dan rukunnya dipenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya melibatkan unsur yang dilarang, maka hal itu dapat mengurangi nilai ibadah itu sendiri,” jelasnya.

Dengan kata lain, keabsahan kurban tidak terpengaruh oleh cara memperoleh dananya. Hewan kurban dan proses penyembelihannya bisa jadi sah dari segi syariat, tetapi metode pembiayaan yang digunakan tetap harus diperhatikan secara seksama.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC. Ia menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih, kebutuhan pokok memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan ibadah sunnah.

“Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan sebelum amalan sunnah. Artinya, seseorang sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” paparnya.

Kebutuhan pokok ini mencakup hal-hal mendasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan anak, cicilan yang wajib dibayarkan, serta tanggung jawab keluarga lainnya. Jika kebutuhan-kebutuhan ini belum terpenuhi, menunda pelaksanaan kurban dianggap sebagai langkah yang lebih bijak.

Related Articles

Back to top button