Kejati Sulteng Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR Tambang, Eks Kades Tamainusi Jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Sopyan, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Penetapan status tersangka berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut termasuk hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, yang berasal dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait dari perusahaan tambang.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa antara tahun 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR serta kompensasi dari beberapa perusahaan pertambangan, di antaranya adalah PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum untuk menguasai dana-dana tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Laode Sopyan.
Penyidik menemukan bahwa tersangka mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak, yang dianggap tidak sah, hanya dua hari sebelum ia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Lebih lanjut, tersangka membuka rekening baru di bank atas nama tim CSR dan meminta perusahaan tambang untuk mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut.
Dalam proses pengelolaan dana, tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama, menginstruksikan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Tersangka juga diduga menerima uang tunai secara langsung di luar mekanisme perbankan, salah satunya berupa uang senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai Rp9.686.385.572, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selama proses penyidikan, tim penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.



