Perindo, Hanura, dan PPP Ajukan Usulan Ambang Batas Parlemen Satu Persen

Partai Perindo bersama dengan tujuh partai politik lainnya yang bernaung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengajukan usulan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang ditetapkan sebesar satu persen. Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan konversi suara pemilih yang sering kali tidak terwakili dalam pembagian kursi di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan bahwa usulan ini muncul setelah melakukan evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam rangka menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap suara pemilih dapat terkonversi dengan efektif.
Ferry menegaskan pentingnya kejelasan dalam rasio ambang batas parlemen. Menurutnya, angka yang diusulkan harus ditentukan berdasarkan alasan yang jelas dan transparan agar publik dapat memahami latar belakang pengajuan tersebut. Kejelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di antara para pemilih.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan ambang batas parlemen seharusnya dilandasi oleh hukum dan metode penghitungan yang logis. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan jumlah suara yang terbuang atau tidak terpakai dalam pemilu, sehingga setiap suara yang diberikan dapat memiliki dampak yang berarti.
Dalam pemilu yang berlangsung pada tahun 2019, tercatat sekitar 13 juta suara tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR akibat adanya ambang batas parlemen. Angka yang cukup besar ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam representasi suara rakyat.
Ferry juga menyoroti bahwa jumlah suara yang tidak terkonversi diperkirakan meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada pemilu tahun 2024 mendatang. Peningkatan ini mencerminkan perlunya evaluasi dan penataan ulang mengenai ambang batas parlemen agar prinsip proporsionalitas dalam pemilu dapat tetap terjaga.
“Dari perhitungan yang dilakukan sejak pemilu tahun 2009, 2014, 2019, hingga rencana pemilu 2024, kami menemukan bahwa ambang batas seharusnya ditetapkan pada satu persen. Oleh karena itu, Partai Perindo mendorong agar PT ditetapkan pada angka tersebut,” ungkapnya.
Ferry menjelaskan bahwa GKSR, yang dibentuk sekitar satu tahun lalu, merupakan kumpulan dari delapan partai politik yang tidak memiliki representasi di DPR. Gerakan ini bertujuan untuk memberikan suara bagi partai-partai yang merasa tidak terwakili dalam struktur parlemen saat ini.
Kedelapan partai yang tergabung dalam GKSR termasuk PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Bersama-sama, mereka berupaya untuk memperjuangkan perubahan yang lebih baik dalam sistem pemilu di Indonesia.
Ferry juga menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang menjadi perhatian GKSR terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Pertama, pentingnya melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen agar semua suara terdengar.
Kedua, terdapat kebutuhan untuk memiliki dasar penghitungan yang jelas dalam menetapkan besaran ambang batas sebagai instrumen yang dapat menyederhanakan jumlah partai politik yang ada. Ini penting untuk memastikan bahwa sistem pemilu lebih efisien dan representatif.
Ketiga, GKSR berupaya untuk mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh oleh partai politik dengan jumlah kursi yang mereka dapatkan. Hal ini menjadi perhatian utama agar setiap suara pemilih dapat terwakili secara adil di dalam parlemen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen akan tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Keputusan ini menyoroti pentingnya diskusi dan evaluasi mendalam mengenai ambang batas parlemen demi mencapai keadilan dalam representasi suara rakyat.



