slot deposit qris depo 10k
bisnis

Purbaya Memperpanjang Batas Lapor SPT Badan Sampai 31 Mei 2026

Jakarta – Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan yang semula ditetapkan hingga 30 April 2026, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Bimo menegaskan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan. Hal ini mempertimbangkan berbagai aspek pelayanan bagi para wajib pajak.

“Saya mendapatkan instruksi dari Pak Menteri, dan beliau mengarahkan untuk memberikan relaksasi dalam pengajuan SPT Tahunan PPh Badan,” ungkap Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 April 2026.

Saat ini, pihaknya sedang memproses perpanjangan batas pelaporan tersebut dan berjanji akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut.

Di samping pertimbangan pelayanan bagi wajib pajak, Bimo juga menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan ini diakibatkan oleh belum sempurnanya sistem administrasi perpajakan inti, yaitu Coretax.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pelayanan bagi wajib pajak, memastikan data dapat dikumpulkan dengan baik, serta sistem yang terus kami tingkatkan,” tambah Bimo.

Ia berharap, dengan perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026, para wajib pajak akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dokumen dan perhitungan yang diperlukan.

“Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian lebih bagi wajib pajak, sekaligus memberi mereka waktu yang cukup untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” tuturnya.

Bimo juga menjamin bahwa petugas pajak akan terus memberikan layanan tatap muka yang optimal selama periode pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan bantuan langsung di kantor pajak, buka setiap hari dari Senin hingga Minggu.

“Kami juga telah melakukan pendekatan proaktif kepada semua korporasi yang kami identifikasi memerlukan bantuan dari tim kami di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan dukungan penuh,” jelasnya.

Sebagai catatan, untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu tetap pada 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ini telah mendapatkan perpanjangan dari yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.

Related Articles

Back to top button