slot deposit qris depo 10k
berita

Balita 18 Bulan Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Jumlah Tersangka Meningkat Menjadi 3 Orang

Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur yang berlokasi di Kota Banda Aceh.

Kedua tersangka tersebut merupakan pengasuh di daycare tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono.

“Kami telah selesai melakukan gelar perkara, di mana dalam prosesnya ditemukan sejumlah fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka baru ini,” jelasnya pada hari Kamis, 30 April 2026.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kini polisi menambah dua tersangka baru, yaitu RY (25) dan NS (24), yang juga bekerja sebagai pengasuh di tempat tersebut.

Kompol Dhiza menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tambahan ini didasarkan pada fakta-fakta dari insiden yang terjadi, serta alat bukti terbaru yang ditemukan selama proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“RY dan NS diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Kami juga telah mengumpulkan barang bukti serta menganalisis rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang ada,” katanya.

Kompol Dhiza menjelaskan lebih lanjut bahwa motif di balik tindakan penganiayaan ini adalah karena ketiga tersangka merasa kesal terhadap korban yang tidak mau menuruti saat mereka mencoba memberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut, ia menekankan bahwa tindakan para tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan tersebut.

Selain itu, Satreskrim juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas yayasan yang menjalankan daycare tersebut, dan pengembangan kasus ini terus berlangsung.

Ia menambahkan bahwa Polresta Banda Aceh telah menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B Juncto Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atau, mereka juga dapat dikenakan Pasal 466 Ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.

Related Articles

Back to top button