Anak Mutilasi Ibu di Lahat Karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Main Judol

Kepolisian Resor Lahat, yang berlokasi di Sumatera Selatan, baru-baru ini mengungkapkan latar belakang di balik sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan, di mana seorang anak dilaporkan melakukan mutilasi terhadap ibunya. Tindakan keji ini diduga dipicu oleh keinginan pelaku untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
Pelaku, yang memiliki inisial AF dan berusia 23 tahun, adalah anak kandung dari korban yang berinisial SA, berusia 63 tahun. Menurut informasi dari pihak kepolisian, tindakan pembunuhan ini terjadi setelah pelaku merasa marah ketika permintaannya untuk mendapatkan uang tidak dikabulkan oleh ibunya.
Korban ditemukan dalam keadaan yang sangat mengerikan setelah bagian-bagian tubuhnya dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, motif utama dari tindakan pelaku adalah ketidakpuasan yang muncul akibat penolakan ibunya untuk memberikan uang demi memenuhi hasratnya bermain judi daring.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan penemuan potongan tubuh. Tim penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan evakuasi, serta berinteraksi dengan saksi-saksi, yang akhirnya membawa mereka kepada pelaku.
Setelah melalui penyelidikan yang intensif, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada tanggal 8 April. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada siang hari tanggal 28 Maret di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Diduga, pelaku menggunakan parang sebagai senjata untuk menghabisi nyawa ibunya.
Setelah membunuh, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut gagal, sehingga ia memilih untuk memutilasi jenazah ibunya menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Bagian-bagian tubuh korban kemudian dibawa ke kebun yang terletak di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang, dengan alasan bahwa itu diperlukan untuk kebun.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi semua alat bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Atas tindakan brutal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.




