Gadis Karawang Dianiaya Teman-temannya hingga Babak Belur karena Diprovokasi Kue Bolu

Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan yang berawal dari niatan untuk dibelikan kue bolu. Insiden yang mengejutkan ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, dan segera menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kejadian kekerasan ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya kepada pihak berwajib pada hari berikutnya, Selasa, 3 Maret 2026. Saat insiden berlangsung, Yopi berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan. Ia menerima telepon dari seorang saksi yang dikenal dengan inisial AMZ (19), yang memberitahunya bahwa adiknya, SAJ, tengah mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh pihak keluarga, insiden tersebut terjadi di area sebuah lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang.
Tiga remaja perempuan telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial WS, AK, dan A. Ketiga pelaku ini diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik terhadap korban SAJ, yang merupakan warga dari Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa pada awalnya, para pelaku menjemputnya dengan alasan akan membelikannya kue bolu. Namun, bukannya dibawa ke toko kue, korban justru dibawa ke sebuah warung yang berada dekat lapangan di Dusun Cikeleng, di mana insiden penganiayaan terjadi, seperti yang dijelaskan oleh Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Setibanya di lokasi, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Dalam kondisi marah dan kesal, mereka diduga melakukan kekerasan fisik dengan berbagai cara, termasuk menampar, memukul, menarik rambut, dan menendang tubuh korban.
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami rasa sakit yang sangat parah serta mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya.
Menindaklanjuti peristiwa ini, penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA Dan PPO) Polres Karawang saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan memanggil saksi-saksi yang relevan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan adanya laporan ini, ketiga terlapor dapat dikenakan pasal terkait kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.




