Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jubir KPK Berikan Respons Tenang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, ke Polda Metro Jaya.
“Selama ini kami tidak melihat adanya masalah,” ungkap Budi saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dilansir pada Rabu, 15 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa ketidakberatan yang ia rasakan berkaitan dengan pernyataannya mengenai pemeriksaan Faizal Assegaf terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab KPK,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa baik dirinya maupun KPK menghargai keputusan Faizal Assegaf untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
“Kami percaya bahwa pihak Polda akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan akurat,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Faizal Assegaf telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Bea Cukai pada tanggal 7 April 2026, yang berkaitan dengan dugaan penerimaan barang secara ilegal.
“Pemeriksaan mengenai penerimaan barang atau fasilitas oleh Faizal telah diakui oleh yang bersangkutan di hadapan penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pada hari yang sama, KPK menginformasikan bahwa salah satu individu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Setelah itu, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan impor barang palsu di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut termasuk Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari tahun 2024 hingga Januari 2026, serta beberapa pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, terdapat juga nama-nama lain yang terlibat, seperti pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.




