Kepala BGN Tegaskan 2.100 SPPG Harus Tingkatkan Layanan MBG, 1.789 Dikenakan Suspend

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan peringatan tegas kepada 2.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap SPPG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah awal, Dadan telah menghentikan sementara operasional sebagian SPPG tersebut. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga agar standar layanan tetap terjaga dan berkualitas.
Menurut Dadan, dari 2.100 SPPG yang telah diperingatkan, sebanyak 1.789 di antaranya mengalami suspensi operasional. Sebagian besar dari keputusan suspensi ini disebabkan oleh ketidakmampuan beberapa SPPG dalam mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, Dadan juga mengungkapkan bahwa ada SPPG yang telah mendaftar, namun sertifikat mereka belum terbit selama lebih dari satu bulan. Bahkan, SPPG yang dikenal memiliki kualitas layanan baik pun dapat mengalami suspensi jika SLHS mereka belum diterbitkan.
“Suspensi ini bersifat sementara hingga dokumen SLHS dapat diterbitkan. Kami berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan, data ini akan berkembang,” jelas Dadan.
Dadan juga menyoroti faktor lain yang menyebabkan suspensi, yaitu ketidaktersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Oleh karena itu, dia mendesak SPPG yang belum memiliki IPAL untuk segera membangunnya agar dapat memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Durasi suspensi ini akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing unit dalam memenuhi persyaratan yang ada, yang diperkirakan berlangsung antara satu hingga dua minggu,” tambah Dadan.
Selama bulan Ramadhan, Dadan juga menemukan bahwa ada 62 SPPG yang menyajikan menu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Akibat temuan ini, BGN terpaksa menghentikan sementara operasional SPPG yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
“Langkah kami dalam memberikan peringatan dan suspensi ini adalah bagian dari upaya pembinaan. Kami tidak melihat ini sebagai sanksi permanen, melainkan sebagai kesempatan bagi setiap SPPG untuk memperbaiki kekurangan yang ada sebelum kembali beroperasi,” pungkasnya.




