Menaker Anjurkan WFH Satu Hari Seminggu untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Simak Ketentuan Lengkapnya

Jakarta – Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dan menjaga produktivitas sektor kerja, perhatian kembali tertuju pada kebijakan kerja yang fleksibel. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengeluarkan imbauan terbaru yang ditujukan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengajak perusahaan untuk mengadopsi skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam keterangannya, Menaker menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong efisiensi di tempat kerja. “Kami mengimbau semua pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari dalam seminggu,” ungkap Menaker dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel, memungkinkan setiap perusahaan menyesuaikan dengan kondisi internal mereka. Dengan demikian, setiap pelaku usaha diberikan kebebasan untuk mengatur jadwal kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dilindungi. Gaji, upah, serta hak-hak lainnya akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab mereka seperti saat bekerja di kantor. Perusahaan juga diharapkan untuk memastikan bahwa produktivitas, kualitas layanan, dan kinerja operasional tetap terjaga meskipun pola kerja hybrid diterapkan.
Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan teknologi yang hemat energi, mengontrol konsumsi listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya kerja yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk mengimplementasikan sistem pemantauan energi yang lebih terukur. Hal ini bertujuan agar setiap perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap konsumsi energi secara berkala dan melakukan perbaikan pada kebijakan operasional yang ada bila diperlukan.




