kpkgg
berita

Ijazah Gibran Belum Ditemukan oleh Wamensesneg, Bukan Tidak Ada

Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan dampak signifikan terhadap legitimasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden.

“Saya kira saat ini belum ada dampak yang berarti, masih terlalu awal untuk menyimpulkan,” ungkap Bambang kepada wartawan di DPR RI pada Kamis (8/10/2026).

Bambang menekankan pentingnya memahami terminologi yang digunakan oleh MK dalam putusannya.

Ia merujuk pada isi putusan MK yang menyatakan bahwa tidak ada ijazah setara SMA yang ditemukan milik Gibran. Menurutnya, terdapat perbedaan penting antara istilah ‘tidak ada’ dan ‘tidak ditemukan’.

“Dalam putusan tersebut, saya melihat bahwa bukan berarti ijazahnya tidak ada, tetapi memang belum ditemukan. Ini adalah dua hal berbeda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa situasi setelah putusan MK ini masih berlangsung dinamis. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Prinsipnya, kami sedang menunggu perkembangan. Isu-isu seputar ini masih banyak yang perlu dicermati,” tambah Bambang.

“Jadi, kita akan lihat dalam dua hingga tiga hari ke depan, kira-kira apa yang akan terjadi?” sambungnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai usulan pembentukan panitia khusus (pansus) atau hak angket DPR terkait masalah ini, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya belum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, sehingga belum mengetahui langkah-langkah apa yang telah diambil terkait usulan ini.

“Saya belum melakukan pertemuan dengan Pak Presiden, jadi saya tidak tahu informasi terbaru yang mungkin telah disampaikan,” tuturnya.

Bambang juga menyatakan bahwa saat ini fokusnya adalah menyelesaikan berbagai agenda di DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang yang sedang berjalan.

“Dikarenakan kesibukan beliau, saya juga harus menyelesaikan banyak hal di DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang. Fokus saya ada di sana,” ujar Bambang.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana salah satu isu pokok yang diajukan adalah pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Related Articles

Back to top button