kpkgg
berita

Dudung Menyampaikan Pernyataan Menjelang Putusan MK Terkait Sengketa Ijazah Gibran

Dudung Abdurrahman, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, memberikan pernyataan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kesempatan ini, Dudung merinci perannya sebagai Menkopolkam, di mana dia dituntut untuk memahami dinamika politik, termasuk implikasi dari putusan yang akan datang tersebut.

Menurutnya, saat ini situasi politik tengah menjadi sorotan, dan semua pihak harus menyikapi keputusan dari majelis konstitusi dengan bijak. “Kami akan melihat bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa penting untuk memiliki pemahaman yang jelas mengenai hasil tersebut, yang akan berdampak pada banyak aspek. Pernyataan ini disampaikan Dudung di Kantor Menkopolkam, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa keputusan hukum harus dihormati, terlepas dari hasilnya. “Persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam memersepsikan informasi yang beredar di media sosial. Hal ini, menurutnya, akan membantu menjaga stabilitas politik dan mencegah situasi menjadi semakin rumit.

“Kami yakin siapa pun yang menjalankan tugas di MK dan lembaga lain akan menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelas Dudung, menegaskan pentingnya integritas dalam proses hukum.

Dudung juga mengakui bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus terhadap kondisi politik yang perlu dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan semua kementerian, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan para pemimpin partai politik untuk memastikan situasi tetap terkendali.

“Saya akan melakukan pertemuan dengan para ketua partai untuk memastikan bahwa keadaan ini dapat dikelola dengan baik,” tambahnya.

Perlu diketahui, putusan MK yang akan segera dibacakan adalah mengenai gugatan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dijadwalkan akan diumumkan pada 6 Oktober 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan dan dokumen kelulusan Gibran yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Permohonan ini diajukan oleh pihak yang dipimpin oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon mempertanyakan keabsahan penyetaraan jenjang pendidikan, surat keterangan kelulusan, dan pemenuhan syarat administratif untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, yang saat ini sedang memasuki tahap persidangan pembuktian di MK.

Related Articles

Back to top button