Ketua DPD Ungkap RUU Kadin Akan Segera Diselesaikan dalam Waktu Singkat

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan segera rampung.
Sultan mengungkapkan, “Saya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin. Berdasarkan informasi yang saya terima, sepertinya penyelesaian RUU ini akan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa RUU Kadin ini merupakan sebuah warisan penting yang akan ditinggalkan bagi generasi mendatang dalam organisasi Kadin Indonesia.
“Semangat ini sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan daerah terwakili dengan baik dalam setiap agenda pembangunan nasional. Saya dan kita semua sepakat bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Sultan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dengan berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat, perguruan tinggi, dan sektor sipil. Ia percaya bahwa sinergi yang kuat akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Indonesia memiliki banyak potensi yang melimpah. Yang diperlukan adalah keberanian untuk menghubungkan berbagai potensi tersebut menjadi kekuatan yang nyata,” tuturnya.
Ia menekankan perlunya menjalin hubungan yang lebih baik antara desa dan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, serta kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kadin harus terus berperan sebagai lokomotif pembangunan Indonesia. Di tengah tantangan perubahan iklim dan tekanan global, kita juga harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan,” tambah Sultan.
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengungkapkan bahwa RUU Kadin diperkirakan akan memberikan dampak dan manfaat yang lebih signifikan bagi dunia usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Salah satu prioritas kami adalah memastikan bahwa rancangan undang-undang ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Kadin telah berjalan baik selama 58 tahun, namun kita harus ingat bahwa 97 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Apa yang bisa kita lakukan untuk mereka adalah fokus utama yang akan membuat Kadin semakin relevan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anindya juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang masih berlaku saat ini telah menjadi landasan bagi organisasi selama beberapa dekade.




