slot deposit qris depo 10k
bisnis

Pemungutan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace Efektif Mulai 1 Oktober 2026

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang lokal yang beroperasi melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

Bimo menjelaskan dalam pernyataan pers di Jakarta, bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kebijakan ini hingga 31 Oktober 2026.

Setelah melakukan evaluasi serta memeriksa kesiapan sistem dan administrasi dari penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan untuk memulai pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform tersebut pada 1 Oktober 2026.

“Perpanjangan waktu pelaksanaan ini merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” ungkap Bimo.

Sesuai dengan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet, yang tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan ini dilakukan melalui mekanisme transaksi di dalam marketplace.

PPh 22 yang telah dipungut melalui platform marketplace akan dihitung sebagai kredit pajak dalam tahun yang sama atau dapat digunakan untuk pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pengecualian bagi wajib pajak yang merupakan individu dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta, asalkan mereka telah menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar para pedagang memeriksa kelengkapan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pengiriman dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

Adapun penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk mencakup PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

“Penting untuk dipahami oleh masyarakat bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama penyelenggara marketplace berupaya memastikan bahwa proses pemungutan dapat dilakukan dengan sederhana, teratur, dan memberikan kepastian bagi para pedagang,” jelas Bimo.

Related Articles

Back to top button